Jumat, 28 Januari 2011

Dampak Dari BIPATRIDE

DAMPAK DARI BIPATRIDE

Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.

1.A Anak hasil perkawinan campuran Ibu WNI dan Bapak WNA.
Di Indonesia, hanya Bapak yang menentukan kewarganegaraan anaknya. Menurut CEDAW yang telah diratifikasi RI pembedaan Bapak atau Ibu sebagai penentu kewarganegaraan anak-anaknya harus dihapus. Sampai sekarang UU kewarga-negaraan Indonesia masih belum disesuaikan.
Hak asuh bagi anak WNA. Seorang ibu WNI memerlukan ijin dari kementrian terkait untuk mendapatkan hak asuh bagi anak-anaknya (WNA) yang di bawah umur.
Izin tinggal yang diberikan bagi anak-anak WNA hanya berlaku satu tahun. Selain itu diharuskan melapor ke kepolisian, ke berbagai tingkat administrasi dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten sampai ke Kantor Urusan Kependudukan tingkat provinsi. Setiap tahun pengurusan surat-surat ini menghabiskan waktu yang lama dan biaya yang besar
Re-entry visa. Setiap keluar negeri, anak-anak (WNA) tersebut memerlukan re-entry visa.
Anak-anak WNA tidak dapat bersekolah di sekolah negri.
Anak-anak WNA tidak dapat bekerja di Indonesia. Bagi anak-anak WNA yang sudah dewasa, selesai SMA dan Universitas, dan ingin menetap Indonesia, mereka tidak dapat bekerja di Indonesia tanpa ijin kerja dari Departemen Ketenagakerjaan. Ijin kerja biasanya disponsori oleh perusahaan, tetapi perusahaan pada umumnya menuntut pengalaman kerja. Biaya untuk surat ijin kerja ini tinggi di samping itu mereka akan dikenakan pajak sebagai pekerja WNA. Mereka terpaksa keluar dari Indonesia untuk hidup mandiri dan akibatnya Indonesia kehilangan sumber daya manusia yang berkwalitas.


UNDANG-UNDANG TENTANG MULTIPATRIDE

Dasar Hukum

  • Di Negara Indonesaia di atur dalam:
  • UUD 1945 pasal 26
  • UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya

Cara Memperoleh Kewarganegaraan

1. Asas Kelahiran

· a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll

· b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)

2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.

Permasalahan dalam Pewarganegaraan

a. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B

b. Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D

c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya

Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:

  • Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
  • Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara

CARA MENCEGAH TERJADINYA BIPATRIDE BESERTA UNDANG-UNDANGNYA

Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )

  • Karena kelahiran
  • Pengangkatan
  • Dikabulkannya Permohonan
  • Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
  • Akibat Perkawinan
  • Turut Ayah atau Ibu
  • Pernyataan

Dasar Hukum

  • Di Negara Indonesaia di atur dalam:
  • UUD 1945 pasal 26
  • UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya

Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan

1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

· Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar