KLIPING
PKN
Keterbukaan
Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Nama
: PUTRI LESTARI
No.
Absen : 22
Kelas
: XI IPA 3
SMA
NEGERI 1 KEDUNGGALAR
KABUPATEN
NGAWI
TAHUN
PELAJARAN 2011 / 2012
PENDAHULUAN
Prinsip keterbukaan menghendaki agar
penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara terbuka dan transparan,
artinya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah
jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat berhak atas informasi
yang faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran
keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara.
Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap
tegaknya keadilan.
Dalam sebuah lingkup pemerintahan
terkecil semisal keluarga atau rumah tangga juga seolah mutlak harus ada yang
namanya “keadilan” dan “keterbukaan” apabila menginginkan bahtera rumah tangga
kita berjalan lancar dan sesuai dengan visi dan misi bersama. Apalagi dalam
sebuah tatanan kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Seperti dua sisi mata uang yang tidak
bisa terpisahkan, maka antara keadilan dan keterbukaan tidak bisa berdiri
sendiri. Keadilan akan sulit ditegakkan manakala prinsip-prinsip keterbukaan
belum bisa dijalankan begitu juga sebaliknya rasa saling terbuka akan sulit
dimunculkan manakala masing-masing pihak belum merasa saling mendapatkan rasa
adil.
Realita adanya jurang pemisah yang
teramat dalam dan lebar antara penduduk kaya dan penduduk miskin dalam suatu
bangsa merupakan salah satu indikasi adanya “ketidakadilan” dan “ketidakterbukaan”.
Retorika bahwa pejabat Negara adalah
abdi rakyat hanyalah isapan jempol belaka. Karena para pejabat merasa sudah
membeli suara rakyat, sehingga merasa bisa seenaknya sendiri “mencekik rakyat”.
Sebagai feedback nya muncullah
gelombang protes dari rakyat yang sudah mengabaikan “kewajibannya” dengan
selalu menuntutnya “haknya”.
PEMBAHASAN
A. KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1. Makna
Keadilan
Kata
keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa
Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau
menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain.
Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan
sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani kuno. Ada tiga fIlsuf terkenal yang
berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Aristoteles
menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti
tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles mengemukakan ada lima
jenis keadilan, yaitu : (1) Keadilan komutatif, yakni perlakuan terhadap
seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya; (2) Keadilan
distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu
sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita; (4) akaeadilan
konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati
peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan; dan (5) Keadilan
perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang
lain yang tercemar.
Sedangkan
Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan moral, yakni suatu
perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan
perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban; (2) Keadilan prosedural,
yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah
mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Adapun
Thomas Hobbes menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Ada teori keadilan lain yang
dikemukakan oleh Prof.Dr. Notonegoro, SH, yaitu keadilan loyalitas atau
keadilan hukum, yakni suatu keadaan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
2. Makna
Keterbukaan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan
dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam
sebuah Negara demokrasi. Keterbukaan berasal dari kata buka atau terbuka yang
berarti terlihat, kelihatan, tampak. Pemerintahan yang terbuka atau transparan
adalah pemerintahan yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip
keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya.
3. Pentingnya
Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
§ Negara
meningkatkan spesialisasinya dibidang keamanan dan ketertiban umum, yang
berarti menjamin keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya.
§ Negara
meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan Negara. Julius Caesar pernah
mengatakan bahwa “kalau menghendaki perdamaian, siapkanlah peperangan (civis
pacem para bellum).
§ Negara
meningkatkan profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri, melalui
terlaksananya hubungan timbal-balik yang erat antara unit pemerintahan pusat
dan unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas tersebut ada yang bersifat
routine (rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
a.
Aktifitas yang bersiafat rutin selalu
dilakukan secara berulang-ulang, seperti pemeliharaan kesehatan rakyat,
perawatan infrastruktur, atau pemungutan pajak.
b.
Aktifitas yang bersifat future adalah
persiapan untuk menghadapi masa depan.
Sehubungan dengan ini, James Wilford
Garner berpendapat bahwa Negara memiliki 3 tujuan berikut :
i.
Tujuan Negara yang asli (utama,
langsung)
ii.
Tujuan Negara sekunder
iii.
Tujuan Negara dalam bidang peradaban
B. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK
TRANSPARAN
1. Penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan
Birokrasi
pemerintah mendominasi rakyat melalui kekuasaan yang disandangnya sehingga
terbentuk hubungan yang tidak imbang antara birokrasi pemerintah yang berkuasa
dengan rakyat yang di kuasai.
Perilaku
birokasi selalu di warnai dengan sikap sopan yang harus dilakukan oleh orang
yang kekuasaanya lebih rendah. Ini berdampak pada lemahnya kreatifitas dan
efektifitas pelayanan publik. Selain itu, pada akhirnya birokrat bawahan tidak
mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi
birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hukum secara menyuluruh,
perubahan sikap mental dan budaya birokrat, serta perubahaan pola piker dan
komitmen pemerimtah serta partai politik. Harus terdapat kejelasan batas antara
pejabat karier dan pejabat politik, baik birokrasi pusat maupun daerah. Menurut
Eko Prasojo (2005), ada dua arah yang harus di tuju oleh komitmen dan national
leadership dalam penciptaan good governance di Indonesia.
2. Dampak
Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Pendapat
tentang penyimpangan kekuasaan pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton, bahwa
“ The power Tends To Corrupt . . .” (kekuasaan cenderung untuk korup). Bahkan ,
“. . . And Absolute Power corrupts Absolutely ” ( . . . dan kekuasaan yang
absolut menyebabkan korup yang absolut pula).
Pendapat
di atas tampaknya cocok dengan kondisi pemerintahan di Indonesia selama lebih
dari 30 tahun di bawah kekuasaan pemerintahan orde baru yang otoriter. Untuk
melaksanakan keinginan politik (Political Will ) dari MPR tersebut, di
bentuklah Undang-undang baru sebagai berikut.
a)
UU No.28 tahun 1998 Tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Keluarnya UU ini berarti UU No.3
tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi diperbaharui.
b)
Presiden selaku kepala Negara membentuk
komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keppres No. 127
tahun 1999 sebagai lembaga independen.
Ternyata
upaya di atas hanyalah sebatas peraturan yang hanya berfungsi sebagai slogan
semata.
Dalam
laporan Word Economic Forum yang berjudul The Global Competitiveness Report
1999, kondisi Indonesia yang tertburuk di antara 59 negara yang di teliti.
Adapun
dampak dari pemerintahan yang tidak transparan sebagai berikut.
1)
Tumbuh dan berkembangnya KKN ( Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme ) ada di hampir semua aspek kehidupan yang melingkupi
semua tingkat.
2)
Pejabat atau Kepala daerah yang
terpilih karena politik uang, setelah memerintah atau memegang kekuasaan akan
selalu memikirkan dan menyusun straregi bagaimana modalnya bisa kembali.
Akibatnya, terjadilah berbagai “penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
3)
Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan
yang semakin dalam. Akses orang miskin terhadap fasilitas publik akan terus
dikurangi ( mungkin sampai 0%)
4)
Menimbulkan jurang pemisah yang begitu
dalam antara si kaya dan si miskin. Akibatnya, masyarakat yang adil dan makmur
semakin sulit diwujudkan.
3. Dampak
Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan Di Negara Lain.
C. Sikap Keterbukaan Dan Keadilan
1. Sikap
Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara.
Prasyarat
keterbukaan harus di mulai dari penguasa dan rakyatnya. Rakyat harus melakukun kontrol
bagi terwujudnya sebuah system pemerintahaan yang berisi dan transparan.
Adapun
syarat-syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang terbuka (transparan) dan
bersih adalah sebagai berikut :
a. Kontrol
internal penyelenggaraan Negara berupa penanaman keimanaan yang berdimensi
akhlak atau moral individu.
b. Perbaikan
kontrol masyarakat. Masyarakat perduli terhadap tindak korupsi yang di lakukan
oleh anggota masyarakat dan penyelenggara Negara
c. Perbaikan
budaya yang kondistif, dengan cara memperbaiki budaya yang sudah rusak,
misalnya budaya yang menganggap pejabat kaya raya adalah lumrah, budaya takut
mengkritik dan budaya takut mengontrol.
d. Perbaikan
system politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan kontrol masyarakat
dalam penyelenggaraan Negara.
2. E-Government
: Keterbukaan Pemerintah di Era Digital
a. Penggunaan
teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu.
b. Tujuan
pemanfaatanya sehingga pemerintah dapat berjalan lebih efesien.
3. Tahapan
dan Manfaat E-Government
Model
e-government yang di terapkan di luar negeri adalah empat tahap perkembangan
e-government dalam perencanaan jangka panjang. Sebagai contoh adalah model
penahapan e-government yang di terapkan di Selandia Baru yang di gambarkan
memiliki empat tahap atau fase.
Fase
pertama, fase penampilan website (web presence).
Fase kedua, interaksi. Fase ketiga, transaksi. Keempat, fase transformasi.
Dalam e-government, informasi, komunikasi, dan transaksi antara masyarakat dan
pemerintah di lakukan melalui internet. Kegunaan lainya adalah kecepatan
pelayanaan, yang berarti penghematan yang sangat besar, baik dalam waktu maupun
energy atau sumber daya.
4. Bentuk
Penerapan E-government
Penggunaan
e-government menghasilkan hubungan dalam bentuk seperti : G2C (government To
Citizen), G2B (Government To Business Enterprises), dan G2G ( inter-agency
relationship ).
Bentuk-bentuk
pelayanaan yang di berikan dapat berupa :
a. Pembuatan
KTP (Kartu Tanda Penduduk/pelajar) Dan paspor;
b. Pembayaran
pajak, listrik, dan lain-lain;
c. E-employment;
d. E-procurement
(tender melalui internet)
e. Pendaftaran
pemilu (election card);
f.
Penyampain keluhan atas jumlah dan
kualitas pelayanan;
g. Saran-saran
atas proses pelayanaan;
h. Saran-saran
politik, baik pada level kebijakan maupun personal;
i.
Informasi tentang kegiatan (event)
pemerintah maupun masyarakat;
j.
Informasi kredit/pinjaman, kesehatan,
nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
k. Pelayanan
hukum dan statistic (kelahiran, pernikahan, dan kematian, sertifikat tanah, dan
izin usaha).
5. Penerapan
dan Tantangan
Kehadiran teknologi informasi yang
berbasiskan internet di institusi pemerintah ditandai dengan munculnya berbagai
website di tiap-tiap instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tantangan berikutnya adalah adanya
hambatan dalam dalam mekanisme pasar yang memperlambat laju penetrasi perasaan
jaringan informasi dan pemanfaatanya bagi kegiatan penerintahan, bisnis,
pelayanan public, serta kegiatan masyarakat.
masih adanya daerah serta kelompok
social yang sukar mendapatkan pelayanaan jaringan informasi secara konsional
merupakan tantangan yang juga harus di hadapi. Apabila tidak di atasi secara
khusus, maka dapat mengakibatkan timbulnya Digital Devide.
D. Kesejahteraan Sosial : Hak Masyarakat
dan Kewajiban Negara
Keadaan sosial yang telah menghasilkan
banyak orang miskin baru ini merupakan masalah sosial yang penting untuk Negara
di atasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah meningkat tajam di saat wajib
belajar sedang giat-giatnya di galakan.
1)
Jaminan UUD 1945
Dengan berjalanya mekanisme ekonomi
kerakyatan yang menciptakan kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal
kesejah teraan masyarakat dapat di pelihara agar tidak jatuh kejurang
kemiskinan. Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan
masyarakat pada masa Orde Baru merupakan kejahatan struktur yang tidak boleh
terulang kembali.
2)
Bantuan Dan Rehabilitasi Sosial
Bantuan social adalah bantuan bersifat
sementara yang di berikan kepada fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan
taraf kesejahteraan sosialnya. Sesuai dengan asas kekeluargaan yang di anut,
maka sarana usaha ekonomi produktif tersebut di berikan dan di kelola dalam
sebuah kelompok usaha bersama yang ada dalam pembinaan pemerintah.
3)
Proses Pemberian Bantuan
Dalam proses rehabilitasi sosial ini,
fakir miskin berhak untuk mendapatkan pembinaan kesadaran berswadaya,
pembinaan, mental, pembinaan fisik, pembinaan keterampilan dan pembinaan kesadaran
hidup bernasyarakat.
4)
Jaringan Pengamanaan Nasional
Salah satu bentuk pelaksanaan program
ini adalah kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang mampu bertahan untuk
menampung tenaga kerja yang terkena PHK
5)
Partisipasi Masyarakat
Salah satunya adalah keputusan Menteri
Sosial No.19 tahun 1998, yang memberikan wewenang kepada masyarakat yang
menyelengarakan pelayanaan kesejahteraan social bagi fakir miskin untuk
melakukan pengumpulan dana serta menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan
sedekah.
6)
Transparansi
Langkah Transparansi harus di lakukan
agar efisiensi bantuan dapat terjamin. Adanya transparansi sangat di butuhkan
dalam proses pemberian bantuan untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan
telah di manfaatkan sesuai dengan peruntukanya.
7)
Hak Dan Kewajiban Dalam Jaminan
Kesejahteraan Sosial
Warga negara memiliki hak sekaligus
kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan :
a.
Setiap warga negara berhak atas taraf
kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya
b.
Fakir miskin berhak mendapatkan
pemeliharaan dari Negara.
c.
Fakir berhak mendapatkan sarana bantuan
dan rehabilitasi sosial (pasal 2 peraturan pemerintah RI no.42 tahun 1981).
d.
Setiap warga Negara wajib ikut serta
dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
e.
Pemerintahan wajib mengusahakan system
ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak.
E. PERILAKU POSITIF TERHADAP UPAYA
PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
Sudah
sepatutnya kita semua bersikap positif terhadap upaya terwujudnya keadilan
selayaknya pemerintah bersungguh-sungguh melakukan upaya menciptakan keadilan
sosial.
F. BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN
JAMINAN KEADILAN
Menurut
Sulatsmo, Garis besar dari perubahan [ amandemen ] UUD 1945 adalah perubahan
pasal 34 ayat 2 yang secara tegas menunjukkan keinginan politik untuk
melaksanakan system jaminan sosial dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
1. Prinsip
Universal
System jaminan sosial adalah sebuah
instrument sosial untuk mewujudkan kesejshteraan rakyat .masyarakat juga harus
memikul kewajiban untuk memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat
kesejahtaraannya sendiri.
2. Sistem
Jaminan Nasional
Kegotongroyongan ini tercermin dari
konstribusi masing-masing, yang di tetapkan berdasafkan angka relative dan
pendapatan.
Pertama, untuk membangun sistem jaminan sosial diperlukan solidaritas
sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, kepesertaan system jaminan sosial bersifat wajib, sesuai
perundangan yang berlaku.
Ketiga,
penyelenggaraan system jaminan sosial harus bersifat non profit (nirlaba),
meskipun harus dilakukan sesuai prinsip-prisip penyelenggaraan yang baik (good
governance)
Keempat,
penyelenggaran system jaminan sosial harus mengacu prinsip-prinsip yang aman
.tidak boleh mengacu likuiditas penyelenggaraan program .
Kelima,
sistem jaminan sosial di selenggarakan melalui mekanisme asuransi
sosial,sehingga prinsip hukum bilangan banyak [the law of large numbers] harus
di pegang teguh.
Keenam,
sistem jaminan sosial hendaklah dibedakan dengan’’ bantuan sosial’’ yang
seluruh biayanya dijamin Negara.
3. LANGKAH-LANGKAH
YANG DIPERLUKAN
Persepsi yang harus dilakukan serta disamakan
itu diantaranya adalah;
Pertama, wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana mestinya
.
Kedua,
prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana
di kemukakan di atas .
Ketiga,
kebijakan investasi dana tampaknya juga belum terarah. Aspek kehati-hatian
serta keamanan investasi masih perlu ditingkatan.
Keempat,
pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme asuransi harus
mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law of large
numbers).
PENUTUP
Kesimpulan :
Dengan
keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam
menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu
ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang
bermanfaat.
Saran :
1.
Optimalisasi dari fungsi seorang
pemimpin Negara
2.
Optimalisasi dari fungsi para aparat
penegak hukum atau dengan kata lain penegakan supremasi hukum
3.
Pemerataan pembangunan terutama hingga
pelosok pedesaan.
Daftar
Pustaka
http://pisassakienah.wordpress.com/category/makalah/
http://pknsmansatase.blogspot.com/2010/05/keterbukaan-dan-keadilan-dalam.html