Minggu, 20 Mei 2012

Ceramah anak SD


SALING MENGINGATKAN
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh. Al-Hamdulillahi Rabbil Alamin wassalatu wassalamu ala asyrafil anbiya' mal mursalin wa ala alihi wa sahbihi ajma'in, amma bakdu.
 Kepada ustadz dan  ustadzah yang saya hormati, dan kepada rekan-rekanku yang saya cintai. Pertama-tama, marilah kita bersyukur kepada Allah atas segala karunia dan nikmat-Nya. Kedua, Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah SAW, keluarga, Sahabat dan umatnya. Dalam kesempatan ini, saya akan menyampaikan pidato yang berjudul  "Saling mengingatkan" atau yang dalam surat al-Ashr dikenal dengan istilah "wa tawa shaubil Haq wa tawa shaubis shabr"
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu dalam keadaan merugi, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, dan mereka yang saling mengingatkan tentang kebenaran dan saling mengingatkan tentang kesabaran."
Hadirin dan hadirat rahimahullah, Manusia diciptakan Allah sebagai mahluk sosial dan ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi . Karena itu, secara naluriah, setiap manusia mempunyai  kecenderungan untuk hidup bermasyarakat. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seorang manusia senantiasa bergantung pada manusia yang lain.
Agar terjalin hubungan yang harmonis, setiap individu harus menghargai peran dan fungsi masing-masing, beriman dan beramal shalih dan  taat pada nilai-nilai hukum yang berlaku. Apabila terjadi kesalahan dan penyimpangan di masyarakat, maka kita harus berani meluruskannya.
Setiap manusia tidak akan terlepas dari kesalahan yang disengaja maupun yang tidak. Karena itu,  di antara kita harus saling mengingatkan dan saling nasehat- menasihati agar tidak merugi, baik di dunia maupun di akhirat nanti.
Surat al-Ashr  di atas menegaskan bahwa saling mengingatkan adalah upaya dakwah yang menjadi kewajiban setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila manusia tidak saling menasihati tentang kebenaran dan kesabaran, baik mengenai urusan duniawi maupun ukhrawi, manusia akan mengalami kerugian.
Untuk itu, marilah kawanku semua, hendaknya di antara kita saling mengingatkan dan nasehat-menasihati agar terjaga dari kesalahan dan menjadikan kita tidak merugi.
Demikian, kurang lebihnya mohon maaf lahir dan batin, semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat. Billahit taufiq wal hidayah. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

Pidato Islam anak SD Kelas 5


‘KE SURGA YUUK”

Assalamualaikum wr.wb
Alhamdulillahirabbil a lamin
Allohumma sholli alaa Muhammad wa ala alihi waashaa bihi na ajma’iin amma ba’du
Dewan juri yang Dafa hormati dan teman2 ku yang senantiasa berbahagia dimanapun berada.Ijinkanlah Dafa untuk ikut bersama kalian kelak menuju kesurga
.Ke Surga????mau donk!
Ok Dafa mau Tanya ma kalian semua.Mau nggak tinggal kesurga?Surga yang penuh kenikmatan,penuh kebahagiaan yang tidak akan pernah kita dapatkan didunia ini.
Kalau temen2 mau…..ada syaratnya!!Apaan tuch ??
Syaratnya kita harus menjadi anak yang sholeh dan sholehah.Itu salah satu kunci menuju ke surga.Dulu… ketika kita diberi nama oleh orang tua kita mereka sangat berharap agar kita menjadi anak yang shleh dan sholehah.
Sekarang Dafa mau tanya lagi gimana sich jadi anak yang sholeh dan sholehah??Dah pada tau belum…..??Dah pada denger lagu seperti ini??
Ines mo nyanyi dengerin ya…….??/
Aku anak sholeh selalu sholat tidak pernah lupa selalu tepat
Sejak semasa kecil slalu pergi kemasjid
Jangan lupa mandi dan juga mengaji
Aku dilatih sholat dan ngaji untuk bekalku dimasa nanti
Bila aku mengaji ibu slalu menanti
Pertolongan Illahi slalu siap setia.
Sekarang bareng ya nyanyinya biar kita ingat terus Dafa hitung ya….satu..dua…tiga (nyanyi aku anak sholeh dan seterusnya)
OK sholat dan ngaji itu 2 contoh cirri anak yang sholeh.sholat 5 kali dalam sehari subuh,dhuhur,ashar,magrib,dan isyak Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
fasjuduu lillaahi wa’buduu”artinya Maka bersujudlah (sholat) kepada Allah dan sembahlah (Dia).
Kenapa sholat ??sholat adalah kewajiban seorang muslim.jadi kalau nggak sholat dapat apa?dosa dan masuk neraka.Nggak jadi dech masuk surga..Kaciaaaaan dech lhooo………..
Yang kedua apa?mengaji menbaca kitab suci Al-quran.Dengan membaca kita akan mendapatkan ilmu yang sangat banyak.Dengan ilmu hidup kita akan menjadi mudah.
Ok temen2 sekarang nyanyi lagiu ya… biar tidak lupa!!!diinget-inget lho lagunya biar kita sholat dan ngaji terus ntar masuk surga dech!??(Aku anak sholeh selalu sholat…..dst)
Jangan sampai lupa lhoo!!SHO LAT DAN NGA JI !!!
Dari Dafa ada kurang lebihnya mohon dimaafin.Karena manusia tidak ada yang sempurna
Sebelumya Dafa ada pantun buat temen semuanya

Pergi piknik ke pantai Ayah
Bawa apel jangan sampe jatuh
Wabillahitaufiq walhidayah
Wassalaamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Kliping PKN : Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


KLIPING PKN
Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara








Nama : PUTRI LESTARI
No. Absen : 22
Kelas : XI IPA 3


SMA NEGERI 1 KEDUNGGALAR
KABUPATEN NGAWI
TAHUN PELAJARAN 2011 / 2012
PENDAHULUAN

Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan  dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran  keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara.  Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Dalam sebuah lingkup pemerintahan terkecil semisal keluarga atau rumah tangga juga seolah mutlak harus ada yang namanya “keadilan” dan “keterbukaan” apabila menginginkan bahtera rumah tangga kita berjalan lancar dan sesuai dengan visi dan misi bersama. Apalagi dalam sebuah tatanan kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa terpisahkan, maka antara keadilan dan keterbukaan tidak bisa berdiri sendiri. Keadilan akan sulit ditegakkan manakala prinsip-prinsip keterbukaan belum bisa dijalankan begitu juga sebaliknya rasa saling terbuka akan sulit dimunculkan manakala masing-masing pihak belum merasa saling mendapatkan rasa adil.
Realita adanya jurang pemisah yang teramat dalam dan lebar antara penduduk kaya dan penduduk miskin dalam suatu bangsa merupakan salah satu indikasi adanya “ketidakadilan” dan “ketidakterbukaan”.
Retorika bahwa pejabat Negara adalah abdi rakyat hanyalah isapan jempol belaka. Karena para pejabat merasa sudah membeli suara rakyat, sehingga merasa bisa seenaknya sendiri “mencekik rakyat”. Sebagai feedback nya muncullah gelombang protes dari rakyat yang sudah mengabaikan “kewajibannya” dengan selalu menuntutnya “haknya”.



PEMBAHASAN

A. KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1.    Makna Keadilan
Kata keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani kuno. Ada tiga fIlsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Aristoteles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu : (1) Keadilan komutatif, yakni perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya; (2) Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita; (4) akaeadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan; dan (5) Keadilan perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang lain yang tercemar.
Sedangkan Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Adapun Thomas Hobbes menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Ada teori keadilan lain yang dikemukakan oleh Prof.Dr. Notonegoro, SH, yaitu keadilan loyalitas atau keadilan hukum, yakni suatu keadaan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.    Makna Keterbukaan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam sebuah Negara demokrasi. Keterbukaan berasal dari kata buka atau terbuka yang berarti terlihat, kelihatan, tampak. Pemerintahan yang terbuka atau transparan adalah pemerintahan yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya.
3.    Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
§   Negara meningkatkan spesialisasinya dibidang keamanan dan ketertiban umum, yang berarti menjamin keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya.
§   Negara meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan Negara. Julius Caesar pernah mengatakan bahwa “kalau menghendaki perdamaian, siapkanlah peperangan (civis pacem para bellum).
§   Negara meningkatkan profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri, melalui terlaksananya hubungan timbal-balik yang erat antara unit pemerintahan pusat dan unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas tersebut ada yang bersifat routine (rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
a.     Aktifitas yang bersiafat rutin selalu dilakukan secara berulang-ulang, seperti pemeliharaan kesehatan rakyat, perawatan infrastruktur, atau pemungutan pajak.
b.     Aktifitas yang bersifat future adalah persiapan untuk menghadapi masa depan.
Sehubungan dengan ini, James Wilford Garner berpendapat bahwa Negara memiliki 3 tujuan berikut :
                                  i.       Tujuan Negara yang asli (utama, langsung)
                                 ii.       Tujuan Negara sekunder
                               iii.       Tujuan Negara dalam bidang peradaban

B. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
1.     Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui kekuasaan yang disandangnya sehingga terbentuk hubungan yang tidak imbang antara birokrasi pemerintah yang berkuasa dengan rakyat yang di kuasai.
Perilaku birokasi selalu di warnai dengan sikap sopan yang harus dilakukan oleh orang yang kekuasaanya lebih rendah. Ini berdampak pada lemahnya kreatifitas dan efektifitas pelayanan publik. Selain itu, pada akhirnya birokrat bawahan tidak mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hukum secara menyuluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat, serta perubahaan pola piker dan komitmen pemerimtah serta partai politik. Harus terdapat kejelasan batas antara pejabat karier dan pejabat politik, baik birokrasi pusat maupun daerah. Menurut Eko Prasojo (2005), ada dua arah yang harus di tuju oleh komitmen dan national leadership dalam penciptaan good governance di Indonesia.
2.     Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Pendapat tentang penyimpangan kekuasaan pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton, bahwa “ The power Tends To Corrupt . . .” (kekuasaan cenderung untuk korup). Bahkan , “. . . And Absolute Power corrupts Absolutely ” ( . . . dan kekuasaan yang absolut menyebabkan korup yang absolut pula).
Pendapat di atas tampaknya cocok dengan kondisi pemerintahan di Indonesia selama lebih dari 30 tahun di bawah kekuasaan pemerintahan orde baru yang otoriter. Untuk melaksanakan keinginan politik (Political Will ) dari MPR tersebut, di bentuklah Undang-undang baru sebagai berikut.
a)     UU No.28 tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Keluarnya UU ini berarti UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi diperbaharui.
b)     Presiden selaku kepala Negara membentuk komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keppres No. 127 tahun 1999 sebagai lembaga independen.
Ternyata upaya di atas hanyalah sebatas peraturan yang hanya berfungsi sebagai slogan semata.
Dalam laporan Word Economic Forum yang berjudul The Global Competitiveness Report 1999, kondisi Indonesia yang tertburuk di antara 59 negara yang di teliti.
Adapun dampak dari pemerintahan yang tidak transparan sebagai berikut.
1)     Tumbuh dan berkembangnya KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) ada di hampir semua aspek kehidupan yang melingkupi semua tingkat.
2)     Pejabat atau Kepala daerah yang terpilih karena politik uang, setelah memerintah atau memegang kekuasaan akan selalu memikirkan dan menyusun straregi bagaimana modalnya bisa kembali. Akibatnya, terjadilah berbagai “penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
3)     Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam. Akses orang miskin terhadap fasilitas publik akan terus dikurangi ( mungkin sampai 0%)
4)     Menimbulkan jurang pemisah yang begitu dalam antara si kaya dan si miskin. Akibatnya, masyarakat yang adil dan makmur semakin sulit diwujudkan.
3.     Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan Di Negara Lain.

C. Sikap Keterbukaan Dan Keadilan
1.     Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara.
Prasyarat keterbukaan harus di mulai dari penguasa dan rakyatnya. Rakyat harus melakukun kontrol bagi terwujudnya sebuah system pemerintahaan yang berisi dan transparan.
Adapun syarat-syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang terbuka (transparan) dan bersih adalah sebagai berikut :
a.  Kontrol internal penyelenggaraan Negara berupa penanaman keimanaan yang berdimensi akhlak atau moral individu.
b.  Perbaikan kontrol masyarakat. Masyarakat perduli terhadap tindak korupsi yang di lakukan oleh anggota masyarakat dan penyelenggara Negara
c.  Perbaikan budaya yang kondistif, dengan cara memperbaiki budaya yang sudah rusak, misalnya budaya yang menganggap pejabat kaya raya adalah lumrah, budaya takut mengkritik dan budaya takut mengontrol.
d.  Perbaikan system politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan kontrol masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.     E-Government : Keterbukaan Pemerintah di Era Digital
a.  Penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu.
b.  Tujuan pemanfaatanya sehingga pemerintah dapat berjalan lebih efesien.
3.     Tahapan dan Manfaat E-Government
Model e-government yang di terapkan di luar negeri adalah empat tahap perkembangan e-government dalam perencanaan jangka panjang. Sebagai contoh adalah model penahapan e-government yang di terapkan di Selandia Baru yang di gambarkan memiliki empat tahap atau fase.
Fase pertama, fase penampilan website (web presence).
Fase kedua, interaksi. Fase ketiga, transaksi. Keempat, fase transformasi.
Dalam e-government, informasi, komunikasi, dan transaksi antara masyarakat dan pemerintah di lakukan melalui internet. Kegunaan lainya adalah kecepatan pelayanaan, yang berarti penghematan yang sangat besar, baik dalam waktu maupun energy atau sumber daya.
4.     Bentuk Penerapan E-government
Penggunaan e-government menghasilkan hubungan dalam bentuk seperti : G2C (government To Citizen), G2B (Government To Business Enterprises), dan G2G ( inter-agency relationship ).
Bentuk-bentuk pelayanaan yang di berikan dapat berupa :
a.  Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk/pelajar) Dan paspor;
b.  Pembayaran pajak, listrik, dan lain-lain;
c.  E-employment;
d.  E-procurement (tender melalui internet)
e.  Pendaftaran pemilu (election card);
f.   Penyampain keluhan atas jumlah dan kualitas pelayanan;
g.  Saran-saran atas proses pelayanaan;
h.  Saran-saran politik, baik pada level kebijakan maupun personal;
i.   Informasi tentang kegiatan (event) pemerintah maupun masyarakat;
j.   Informasi kredit/pinjaman, kesehatan, nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
k.  Pelayanan hukum dan statistic (kelahiran, pernikahan, dan kematian, sertifikat tanah, dan izin usaha).
5.     Penerapan dan Tantangan
Kehadiran teknologi informasi yang berbasiskan internet di institusi pemerintah ditandai dengan munculnya berbagai website di tiap-tiap instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tantangan berikutnya adalah adanya hambatan dalam dalam mekanisme pasar yang memperlambat laju penetrasi perasaan jaringan informasi dan pemanfaatanya bagi kegiatan penerintahan, bisnis, pelayanan public, serta kegiatan masyarakat.
masih adanya daerah serta kelompok social yang sukar mendapatkan pelayanaan jaringan informasi secara konsional merupakan tantangan yang juga harus di hadapi. Apabila tidak di atasi secara khusus, maka dapat mengakibatkan timbulnya Digital Devide.

D. Kesejahteraan Sosial : Hak Masyarakat dan Kewajiban Negara
Keadaan sosial yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan masalah sosial yang penting untuk Negara di atasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah meningkat tajam di saat wajib belajar sedang giat-giatnya di galakan.
1)     Jaminan UUD 1945
Dengan berjalanya mekanisme ekonomi kerakyatan yang menciptakan kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal kesejah teraan masyarakat dapat di pelihara agar tidak jatuh kejurang kemiskinan. Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan masyarakat pada masa Orde Baru merupakan kejahatan struktur yang tidak boleh terulang kembali.
2)     Bantuan Dan Rehabilitasi Sosial
Bantuan social adalah bantuan bersifat sementara yang di berikan kepada fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Sesuai dengan asas kekeluargaan yang di anut, maka sarana usaha ekonomi produktif tersebut di berikan dan di kelola dalam sebuah kelompok usaha bersama yang ada dalam pembinaan pemerintah.
3)     Proses Pemberian Bantuan
Dalam proses rehabilitasi sosial ini, fakir miskin berhak untuk mendapatkan pembinaan kesadaran berswadaya, pembinaan, mental, pembinaan fisik, pembinaan keterampilan dan pembinaan kesadaran hidup bernasyarakat.
4)     Jaringan Pengamanaan Nasional
Salah satu bentuk pelaksanaan program ini adalah kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang mampu bertahan untuk menampung tenaga kerja yang terkena PHK
5)     Partisipasi Masyarakat
Salah satunya adalah keputusan Menteri Sosial No.19 tahun 1998, yang memberikan wewenang kepada masyarakat yang menyelengarakan pelayanaan kesejahteraan social bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana serta menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
6)     Transparansi
Langkah Transparansi harus di lakukan agar efisiensi bantuan dapat terjamin. Adanya transparansi sangat di butuhkan dalam proses pemberian bantuan untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah di manfaatkan sesuai dengan peruntukanya.
7)     Hak Dan Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial
Warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan :
a.     Setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya
b.     Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari Negara.
c.     Fakir berhak mendapatkan sarana bantuan dan rehabilitasi sosial (pasal 2 peraturan pemerintah RI no.42 tahun 1981).
d.     Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
e.     Pemerintahan wajib mengusahakan system ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak.

E.  PERILAKU POSITIF TERHADAP UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
Sudah sepatutnya kita semua bersikap positif terhadap upaya terwujudnya keadilan selayaknya pemerintah bersungguh-sungguh melakukan upaya menciptakan keadilan sosial.

F.  BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
Menurut Sulatsmo, Garis besar dari perubahan [ amandemen ] UUD 1945 adalah perubahan pasal 34 ayat 2 yang secara tegas menunjukkan keinginan politik untuk melaksanakan system jaminan sosial dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
1.     Prinsip Universal
System jaminan sosial adalah sebuah instrument sosial untuk mewujudkan kesejshteraan rakyat .masyarakat juga harus memikul kewajiban untuk memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahtaraannya sendiri.
2.     Sistem Jaminan Nasional
Kegotongroyongan ini tercermin dari konstribusi masing-masing, yang di tetapkan berdasafkan angka relative dan pendapatan.
Pertama, untuk membangun sistem jaminan sosial diperlukan solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, kepesertaan system jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan yang berlaku.
Ketiga, penyelenggaraan system jaminan sosial harus bersifat non profit (nirlaba), meskipun harus dilakukan sesuai prinsip-prisip penyelenggaraan yang baik (good governance)
Keempat, penyelenggaran system jaminan sosial harus mengacu prinsip-prinsip yang aman .tidak boleh mengacu likuiditas penyelenggaraan program .
Kelima, sistem jaminan sosial di selenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial,sehingga prinsip hukum bilangan banyak [the law of large numbers] harus di pegang teguh.
Keenam, sistem jaminan sosial hendaklah dibedakan dengan’’ bantuan sosial’’ yang seluruh biayanya dijamin Negara.
3.     LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN
Persepsi yang harus dilakukan serta disamakan itu diantaranya adalah;
Pertama, wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana mestinya .
Kedua, prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana di kemukakan di atas .
Ketiga, kebijakan investasi dana tampaknya juga belum terarah. Aspek kehati-hatian serta keamanan investasi masih perlu ditingkatan.
Keempat, pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law of large numbers).



PENUTUP

Kesimpulan :
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat.
Saran :
1.       Optimalisasi dari fungsi seorang pemimpin Negara
2.       Optimalisasi dari fungsi para aparat penegak hukum atau dengan kata lain penegakan supremasi hukum
3.       Pemerataan pembangunan terutama hingga pelosok pedesaan.


Daftar Pustaka
http://pisassakienah.wordpress.com/category/makalah/
http://pknsmansatase.blogspot.com/2010/05/keterbukaan-dan-keadilan-dalam.html